"Anggota kami sudah kita copot dari Intel Polsek kita pindahkan ke Mapolres Purworejo tanpa jabatan," ujarnya, Kamis (10/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
AKBP Muhammad Purbaja menambahkan kasus ini sudah diproses dan menunggu sidang Kode Etik Profesi (KEP).
"Sudah kita proses, kita sedang menunggu sidang KEP, kita proses dengan prosedur yang ada," imbuhnya.
Sidang KEP digelar melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.
Sidang kode etik ini akan dilakukan oleh komisi kode etik yang dibentuk di lingkungan Polri.
Menurutnya, keputusan terkait hukuman yang akan dijatuhkan ke oknum polisi tersebut tergantung sidang KEP.
Dalam sidang KEP akan dibuktikan kejadian perselingkuhan ini.
"Nanti kita lihat pada saat sidang Kode Etik Profesi, pembuktiannya seperti apa. Apakah perselingkuhan ini terjadi perzinahan atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Ini Daftar Harga Emas di Langsa Per Kamis 17 Oktober 2022
Baca juga: Gangguan Gajah di Pidie, Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Aceh Paparkan Strategi Atasi Konflik
Baca juga: Pedagang Waduk Lhokseumawe Gelar Aksi Protes, Sapol PP Tegaskan Tetap Lakukan Pembongkaran
Tribunnews.com: Beri Perlawanan, Bidan yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo Laporkan Suaminya