"Tapi sudah kita beri himbaun, peringatan dan teguran tak digubris.
Makanya hari ini kita tertipkan.
Tapi kita selalu melakukan pendekatan persuasif," kata Zakwan.
Ia mengatakan, penertiban itu juga dilakukan sebagai langkah untuk memberi pelajaran kepada PKL untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Terutama, tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah hukum Kota Banda Aceh.
"Jadi kita minta PKL yang menempati fasilitas umum, diimbau menghentikan kegiatannya," ungkapnya.(i)
Baca juga: 5 Pelaku Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Medan Ditangkap, Berawal dari Tawuran Antar Sekolah
Baca juga: Satpol PP Banda Aceh Amankan Pelajar Bolos saat Jam Sekolah