SERAMBINEWS.COM, LONDON - Mantan pengantin ISIS asal Inggris yang ditahan di sebuah kamp penjara Kurdi di Suriah timurlaut terancam mati tanpa intervensi medis.
Kelambanan pemerintah Inggris untuk membebaskannya dianggap sebagai "barbarisme," kata seorang ahli saraf kepada kantor berita Inggris, The Times, Minggu (4/12/2022).
Wanita berusia 40-an, yang dikenal dengan nama samaran Layla, pertama kali melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS selama konflik negara tersebut.
Menyusul runtuhnya kelompok teror dan penahanan ribuan mantan pejuang dan keluarga mereka, Layla yang menderita epilepsi dan lumpuh sebagian akibat luka pecahan peluru telah berulang kali meminta bantuan medis.
Dia telah meminta hal tersebut kepada konsultan ahli saraf National Health Service (NHS) Inggris, Dr David Nicholl.
Namun meski berulang kali memperingatkan kepada pemerintah bahwa Layla akan meninggal tanpa bantuan medis yang mendesak, pemerintah belum menanggapinya.
Baca juga: Suriah Akui Militan Tewas Pada Oktober 2022 Sebagai Pimpinan Kelompok ISIS
Dia pertama kali memeriksanya melalui pertemuan online akhir tahun lalu.
Setelah panggilan video Zoom lainnya pada November, Nicholl menemukan bahwa kondisi Layla telah memburuk secara signifikan.
Dimana, terdapat pecahan peluru di lehernya yang sangat dekat dengan aorta.
“Dia sakit dan berisiko meninggal dan harus segera keluar dari sana dan dibawa kembali," kata Nicholl.
"Ini benar-benar tidak manusiawi,” tambahnya.
Layla, yang memiliki gelar sarjana dan memiliki pekerjaan sektor publik tingkat tinggi di Inggris sebelum bepergian ke Suriah bersama suaminya, menderita stroke pada tahun 2019.
“Dia mengalami cedera saraf yang mengubah hidup sebagai akibat dari strokenya,” Nicholl menambahkan.
“Dia tidak bisa berbahasa Arab, sehingga sulit baginya untuk memahami nasihat medis yang diberikan kepadanya," katanya.
Baca juga: AS Minta Turkiye Batalkan Serangan Darat ke Suriah, Dapat Membahayakan Perang Menumpas ISIS
“Merepotkan saya karena penilaian saya sebelumnya masih belum ditindaklanjuti, kasus pemindahan mendesaknya masih ada," harapnya.