2 Anggota TNI AD di Sumut Ditangkap, Selundupkan 40 Ribu Butir Ekstasi dan 75 Kilo Sabu

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota TNI AD bernama Sertu YT dan Pratu RH saat ditangkap Polisi karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ribuan ekstasi. | Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022).

Rico menjelaskan hingga saat ini dua prajurit TNI Angkatan Darat itu masih diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Ia menyebut cuma kedua personel itu yang ditangkap dan tak ada warga sipil.

"Tidak ada warga sipil. Masih dalam proses." ungkapnya.

Baca juga: Oknum Polisi Anggota Polres Dumai Ditangkap, Terlibat Peredaran Pil Ekstasi

Oknum TNI Serda AW Ditangkap Bersama Wanita karena Miliki Ekstasi, Ternyata Anak Anggota DPRD Sergai

Serda AW, oknum TNI anak anggota DPRD Sergai diduga jadi pengedar ekstasi. Ditangkap bersama teman wanitanya (HO)

 

Sebelumnya, seorang oknum TNI Serda AW juga ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat (28/10/2022).

Kasat Narkoba Polres  Tebingtinggi, AKP Happy Margowati Suyono mengatakan, selain Serda AW, pihaknya juga menangkap RSN, rekan wanita oknum  TNI tersebut.

Dari keduanya polisi mengamankan 20 butir ekstasi.

Penangkapan keduanya bermula ketika polisi menangkap RSN di Hotel Amanda dan menyita 10 butir ekstasi.

Setelah diinterogasi, pelaku RSN mengaku bersama teman prianya, yakni Serda AW yang berada di depan hotel.

Polisi lalu menemui Serda AW dan melakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari tangan oknum TNI tersebut, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi.

"Kami amankan untuk saat ini proses dari anggota TNi sudah kami serahkan ke pihak Denpom," kata Happy.

Sementara untuk pelaku RSN sebut Happy, dilakukan penahanan di Polres  Tebingtinggi.

Kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
1234

Berita Terkini