2 Anggota TNI AD di Sumut Ditangkap, Selundupkan 40 Ribu Butir Ekstasi dan 75 Kilo Sabu

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota TNI AD bernama Sertu YT dan Pratu RH saat ditangkap Polisi karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ribuan ekstasi. | Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022).

SERAMBINEWS.COM - Polisi menangkap dua anggota TNI yang diduga membawa paket ekstasi dan sabu di Deliserdang, Sumatera Utara.

Kedua anggota TNI yang berinisial Sertu YP dan Pratu RH sudah diserahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I/Bukit Barisan.

"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Kepala Penerangan Daerah Militer I/Bukit Barisan Letkol Inf Rico Julyanto, Selasa (6/12/2022).

Rico mengatakan, dua anggota TNI itu ditangkap di tempat pencucian mobil depan Yonif Mekanis 121/KC Galang, Deliserdang, pada Senin (5/12/2022).

"Keduanya ditangkap saat membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir dan sabu seberat 75 kilogram," sebutnya.

Kedua orang ini memang sudah dibuntuti Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri sejak mengambil narkoba tersebut di kawasan Tanjung Balai, pada Minggu (4/12/2022).

Baca juga: Oknum TNI Serda AW Ditangkap Bersama Wanita karena Miliki Ekstasi, Ternyata Anak Anggota DPRD Sergai

Ketika itu, Sertu YT bertemu dengan Pratu RH di Kota Tanjungbalai, dan berangkat menuju Sungai Dua, Kota Tanjungbalai.

"Di sana keduanya ini mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal, kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner nomor polisi BK 1020 LE," bebernya.

Setelah mengambil paket narkoba itu keduanya langsung menuju ke arah Medan.

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka mencuci mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC, dan di sana polisi langsung meringkus keduanya.

Terancam Dipecat

Kodam I Bukit Barisan berjanji akan memecat dua anggota TNI AD bernama Sertu Yapin Tarjun dan Pratu Rian Herman yang ditangkap karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 Kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian mengatakan, keduanya akan dipecat dengan tidak hormat jika terbukti mengedarkan narkoba.

Selain itu, keduanya pun akan diberi sanksi pidana.

"Hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat PTDH," kata  Kolonel Rico , Selasa (6/12/2022).

Rico menjelaskan hingga saat ini dua prajurit TNI Angkatan Darat itu masih diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Ia menyebut cuma kedua personel itu yang ditangkap dan tak ada warga sipil.

"Tidak ada warga sipil. Masih dalam proses." ungkapnya.

Baca juga: Oknum Polisi Anggota Polres Dumai Ditangkap, Terlibat Peredaran Pil Ekstasi

Oknum TNI Serda AW Ditangkap Bersama Wanita karena Miliki Ekstasi, Ternyata Anak Anggota DPRD Sergai

Serda AW, oknum TNI anak anggota DPRD Sergai diduga jadi pengedar ekstasi. Ditangkap bersama teman wanitanya (HO)

 

Sebelumnya, seorang oknum TNI Serda AW juga ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat (28/10/2022).

Kasat Narkoba Polres  Tebingtinggi, AKP Happy Margowati Suyono mengatakan, selain Serda AW, pihaknya juga menangkap RSN, rekan wanita oknum  TNI tersebut.

Dari keduanya polisi mengamankan 20 butir ekstasi.

Penangkapan keduanya bermula ketika polisi menangkap RSN di Hotel Amanda dan menyita 10 butir ekstasi.

Setelah diinterogasi, pelaku RSN mengaku bersama teman prianya, yakni Serda AW yang berada di depan hotel.

Polisi lalu menemui Serda AW dan melakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari tangan oknum TNI tersebut, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi.

"Kami amankan untuk saat ini proses dari anggota TNi sudah kami serahkan ke pihak Denpom," kata Happy.

Sementara untuk pelaku RSN sebut Happy, dilakukan penahanan di Polres  Tebingtinggi.

Kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Diamankan hari jumat lalu, untuk rekan wanita kita amankan dan proses di Polres," tutupnya.

Serda AW, oknum TNI yang diduga jualan ekstasi bersama teman wantanya berinisial RSN kini sudah ditahan petugas Polisi Militer di Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi.

Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (Kapendam), Letkol Inf Riko Julyanto Siagian, Serda AW kini dalam pemeriksaan.

"Sedang diproses hukum di Subdenpom Tebingtinggi. Yang bersangkutan sudah ditahan di sana," kata Riko, Rabu (2/11/2022).

Riko mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaaan lebih lanjut atas kasus kepemilikan ekstasi tersebut.

Karena itu, ia belum dapat memastikan, apakah nantinya Serda AW akan dipecat atau tidak. 

"Kita tunggu aja proses hukumnya," ujar Riko.

Serda AW Anak Anggota DPRD Sergai

Serda AW oknum TNI yang ditangkap Polres Tebingtinggi karena kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi merupakan anak dari anggota DPRD di Kabupaten Serdang Bedagai.

Serda AW diketahui putra Julasman anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. Dihubungi Tribun, politisi NasDem itu mengungkapkan keprihatinannya.

"Iya anak kandung saya. Tapi yaudalah kita saya sudah hancur, sudah susah, sudahlah biarkan sajalah," kata Julasman, Rabu (2/11/2022).

Katanya, kini putranya tersebut sudah menjalani penahanan oleh Detasemen Polisi Militer. Dia pun menyerahkan proses hukum atas perbuatan tersebut.

"Ya sudah ditahan juga di Denpom, ya sudahlah kita serahkan saja, biar tidak ada masalah," katanya.

Sebelumnya Serda AW diketahui bertugas di Kepulauan Riau.

 Dia lalu berpindah tugas di Korem Kota Pematangsiantar.

Terancam Dipecat

Kodam I/Bukit Barisan menegaskan bahwa Serda AW, anak anggota DPRD Sergai yang diduga jadi pengedar  ekstasi terancam dipecat.

Sebab, perbuatan Serda AW itu melanggar norma dan aturan TNI AD. 

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian mengatakan, pihaknya akan memecat Serda AW jika terbukti mengedarkan ekstasi.

Selain dipecat, Serda AW juga akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan.

"Akan ditindak tegas apabila terbukti sesuai hukum yang berlaku. Kalau terbukti, akan di (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) PTDH," kata Rico, Kamis (3/11/2022).

Rico mengatakan, saat ini anak anggota DPRD Sergai itu masih ditahan di Subdenpom I/1-1  Tebingtinggi.

Ia belum bisa menjelaskan kebenaran prajurit TNI itu pengedar ekstasi atau bukan.

"Masih dalam pemeriksaan,penyidikan Denpom. Kalau sudah ada hasilnya akan saya infokan," ucapnya.

.

Baca juga: Putri Leonor Kagumi Gavi Pemain Muda Spanyol, Raja Felipe VI Langsung Terbang ke Qatar Bawa Ini

Baca juga: Viral Video, Siwon Super Junior Traktir Anak Kecil Saat Berada di Mal Jakarta, Netizen Heboh

Baca juga: Dandim Aceh Timur Lepas Satu Prajurit karena Pindah Satuan

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Anggota TNI AD Diamankan saat Bawa 40 Ribu Butir Ekstasi dan Sabusabu Seberat 75 Kilogram.

Berita Terkini