Berita Nagan Raya

Dana CSR Tahun 2003 Rp 18,4 Miliar, 40 Persen untuk Pemberdayaan Ekonomi

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas

SUKA MAKMUE - Untuk mempercepat pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP) tahun 2023, Pemkab Nagan Raya mengadakan rapat koordinasi dengan perusahaan di daerah itu.

Kegiatan dibuka Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas di Aula Utama Bappeda, Rabu (7/12/2022).

Dalam rakor itu disepakati komitmen perusahaan untuk direalisasikan dana CSR tahun 2023 di Nagan Raya sebesar Rp 18,4 miliar.

Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp 11,2 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 7 miliar.

Turut hadir Kepala Bappeda Rahmattullah dan sejumlah kepala dinas.

Pj Bupati Fitriany Farhas mengatakan, pelaksanaan pembangunan daerah harus dilakukan secara terencana dan terukur dengan mengoptimalkan keterlibatan seluruh stakeholder, baik unsur pemerintah maupun unsur nonpemerintah.

Ia menyampaikan, salah satu unsur nonpemerintah yang memegang peranan penting dalam mendukung suksesnya pembangunan daerah yaitu pihak perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha atau investasinya di daerah.

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pihak perusahaan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah melalui pemanfaatan dana CSR atau juga dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP)," papar Fitriany Fitriani menjelaskan, CSR atau TJSLP merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan sosial dan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Fitriany menuturkan, pelaksanaan kegiatan CSR di Nagan Raya berpedoman pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam Kabupaten Nagan Raya dan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

"Penetapan komitmen besaran dana CSR merupakan rangkaian awal pelaksanaan mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang dibiayai dengan dana CSR perusahaan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan CSR tahun 2023 dapat dilaksanakan secara terarah, tepat waktu dan sinergi dengan program pembangunan daerah," ujar Fitriany.

Fitriany juga memaparkan, dalam rangka mensinergikan pelaksanaan kegiatan CSR dengan kegiatan prioritas pembangunan Kabupaten Nagan Raya tahun 2023, pihaknya telah menetapkan kebijakan perimbangan pengalokasian dana CSR tahun 2023, antara lain sebesar maksimal 70 persen dialokasikan untuk program dan kegiatan yang diusulkan oleh perusahaan.

Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Panggil Pimpinan Perusahaan, Dana CSR Tahun 2023 Rp 18,4 Miliar Disepakati

Baca juga: Diduga Selewengkan Rp 34 Miliar Dana CSR Kecelakaan Lion Air, ACT Pakai untuk Beli Truk dan Koperasi

Berikutnya sebesar minimal 30 % dialokasikan untuk program dan kegiatan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang merupakan usulan masyarakat atau kegiatan prioritas nasional serta daerah yang diusulkan Pemkab Nagan Raya.

"Program yang diusulkan oleh perusahaan maupun yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, sebesar minimal 40 % dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin," ujarnya. (tz/riz)

Baca juga: Wali Kota Serahkan ‘Kado’ Rumah untuk Armensyah, Setelah Dibedah dengan Dana CSR Perumda Tirta Daroy

Baca juga: Wali Kota Serahkan ‘Kado Ramadhan’ untuk Amrensyah, Bedah Rumah dengan Dana CSR Perumda Tirta Daroy

Berita Terkini