“Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” ujar Firli.
Menurut Firli, Latif diduga melakukan lelang jabatan sejak terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
Sebab, seorang bupati memiliki kuasa untuk menentukan langsung ASN yang bisa mengikuti seleksi jabatan.
Di tahun 2019-2022 Pemkab Bangkalan diketahui membuka seleksi pada sejumlah JPT, termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Di situ lah Latif mengambil kesempatan. Lantas, ia meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.
Menurut Firli, sejumlah ASN di antaranya Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat setuju memberikan uang.
Adapun uang commitment fee yang dimintakan berbeda-beda, menyesuaikan dengan posisi JPT yang diinginkan mereka.
“ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Latif,” ujar Firli.
Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Jadi Tersangka Korupsi, Punya Harta Rp 9,9 Miliar
2. Suap proyek dan gratifikasi
Selain suap lelang jabatan, Latif diduga mengambil sejumlah uang dari sejumlah proyek di semua dinas di wilayahnya.
Besaran fee yang dikutip diduga sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.
Selain itu, Latif juga diduga menerima gratifikasi. Namun, hal ini masih akan didalami lebih lanjut oleh KPK.
“Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Firli
3. Survei elektabilitas
Firli juga menyampaikan uang korupsi yang dilakukan Latif diduga untuk keperluan survei elektabilitas.