Fakta Bupati Bangkalan Abdul Latif Tersangka Kasus Suap, 5 Anak Buah Terlibat, Rp 1,5 Miliar Disita

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus suap yang melibatkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron.

Pada Kamis (8/12/2022), KPK menetapkan Abdul Latif dan sederet bawahannya sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai tersangka, sebanyak enam tersangka antara lain, adalah R Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis dini hari.

Adapun lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

Seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK secara terpisah selama 20 hari ke depan sejak 7 hingga 26 Desember untuk kepentingan penyidikan.

Latif disangka Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, lima lainnya disangka melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Kasus Lelang Jabatan Bupati Bangkalan, KPK Sita Rp 1,5 Miliar dari Abdul Latif Amin Imron

Berikut poin-poin terkait kasus korupsi tersebut:

1. Bayar dapat jabatan

KPK mengungkapkan bahwa Latif meminta commitment fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan, termasuk promosi jabatan eselon 3 dan 4.

Firli menyebut, agar para ASN tersebut bisa lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Latif mematok tarif sekitar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tutur Firli.

Dalam perkara ini, Abdul Latif diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar yang diduga bersumber dari lelang JPT dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Transaksi uang suap itu, lanjut Firli, diterima melalui orang kepercayaannya.

Halaman
1234

Berita Terkini