Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Sambo dan Bharada Eliezer 'Perang Sengit' soal BAP dan Status Justice Collaborator

Penulis: Sara Masroni
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAMBINEWS.COM - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis terlibat 'perang sengit' dengan Bharada Eliezer soal statusnya sebagai justice collaborator.

Diketahui pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu berstatus sebagai justice collaborator yang dilindungi LPSK dalam kasus pembunuhan Berigadir Yosua menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Justice collaborator (JC) berpotensi mendapatkan keringanan hukum karena membantu memberikan keterangan kepada penegak hukum.

 

 

Sementara Bharada Eliezer merupakan orang pertama yang membocorkan skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Berigadir Yosua hingga sampai ke persidangan saat ini.

Baca juga: Pengacara Sambo Bentak-bentak Eliezer di Persidangan, Bharada E Jawab Santai: Siap Pak

Meski demikian Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menepis semua itu dan menganggap Bharada Eliezer bukanlah justice collaborator.

Awalnya pengacara Sambo itu bertanya ke Eliezer apakah sebelum di-BAP pada 5 Agustus 2022 lalu, pernah membuat surat pernyataan di Timsus.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menantang Bharada Eliezer soal statusnya sebagai justice collaborator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (Tangkap Layar Kompas TV)

Kemudian Bharada E menjawab bahwa surat pernyataan dibuat pada 6 Agustus 2022.

"Saya tidak tanya yang tanggal 6, tanggal 6 ada dalam berkas Kuat Ma'ruf itu. Pernah membuat surat pernyataan tanggal 5," tanya Arman Hanis dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (13/12/2022).

"Pada saat tanggal 5? Itu masih bohong bapak," jawab Bharada Eliezer tenang.

Baca juga: Sambo Bikin Skenario, Pengacara Malah Marah ke Bharada Eliezer: Tujuan Saudara Berbohong untuk Apa?

Kemudian pengacara Sambo kembali bertanya apakah Eliezer berada dalam tekanan waktu itu.

"Tidak ada," jawab Eliezer singkat.

Arman Hanis kembali mencecer Bharada E dengan mempertanyakan berbohong soal apa.

"Saya lupa isinya apa pak," jawab Bharada Eliezer.

Selanjutnya Arman Hanis menanyakan pada tanggal 6 Agustus apakah Eliezer mengingat keterangannya.

"Tanggal 6 ya yang kejadian sekarang saya jelaskan bapak," jawab Bharada Eliezer.

Baca juga: Bharada Eliezer Masuk Toilet Berdoa: Tuhan, Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo Biar Gak Jadi Nembak

Kemudian pengacara Sambo itu mengingatkan kalau pada 5 Agustus Eliezer menyampaikan dalam BAP tersebut bahwa ia tidak menembak.

"Nanti kami perlihatkan ke yang mulia (hakim). Yang menembak adalah terdakwa (FS) semuanya, benar tidak. Kenapa," tanya Arman Hanis.

"Masih bohong (saya) bapak," jawab Bharada Eliezer.

"Ya kenapa saudara berbohong," tanya balik Arman Hanis.

"Karena masih bohong aja pak," jawabnya lagi.

Baca juga: Bharada E: Sesama Tamtama Saja Beda Satu Pangkat Saya tak Berani Tolak, Apalagi Kadiv Propam

Kemudian pengacara Sambo itu meninggikan suaranya sambil dengan lantang mempertanyakan siapa yang menyuruh berbohong.

"Bukan, saya tanya siapa suruh berbohong," ucap Arman Hanis membentak.

"Tidak ada yang suruh," jawab Bharada Eliezer.

Kemudian pengacara Sambo itu kembali bertanya kenapa berbohong meski tidak dalam tekanan.

Baca juga: Ferdy Sambo Keceplosan Akui Ikut Tembak Brigadir J, Pengacara tak Membantah

Eliezer menjawab kalau dirinya memang masih berbohong selama sebulan pasca penembakan di Duren Tiga.

"Saya tanya yang ini, bukan skenario. Saudara masih berbohong di tanggal 5 (Agustus)," tanya Arman Hanis.

"Masih berbohong," jawab Bharada E.

"Saya tanya, tujuan saudara berbohong seperti apa," ucap Arman Hanis.

"Tidak ada tujuan bapak," jawab Bharada Eliezer.

Kemudian Arman Hanis berujar kalau kebohongan Eliezer membuat terdakwa Ferdy Sambo mengakui semuanya kasus ini.

"Bukan saudara yang mengaku dalam persoalan ini," tegas Arman Hanis.

"Saya tulis di tanggal 6 bapak," ucap Bharada Eliezer membantah.

"Tanggal 6 tidak. Ada surat pernyataan itu, tetapi BAP inilah yang akhirnya terdakwa ditanggapi nantinya oleh terdakwa (FS) yang mulia, kami ada buktinya," jawab Arman Hanis.

"Akhirnya keterangan saudara yang berbohong ini, terdakwa (FS) mengakui semuanya. Jadi bukan saudara yang jadi justice collaborator di sini," tambah pengacara Sambo ini.

Kemudian Eliezer kembali mengingatkan kalau dirinya yang pertama kali membuka kasus ini melalui tulisan tangan.

"Itu nanti kita buktikan," jawab Arman Hanis.

"Siap," timpal Bharada Eliezer.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini