Salam

Warning dari KPK

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Kemudian unsur BUMN atau BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

Sikap abai sebagian anggota DPR itu juga ditunjukkan tahun-tahun atau periode sebelumnya.

Oleh karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Parliamentary Center (IPC), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, terdapat empat hal yang melatarbelakangi munculnya sikap abai anggota dewan terhadap LHKPN.

Pertama, rendahnya komitmen anggota dewan untuk menjadi penyelenggara negara yang jujur dan transparan.

Kedua, tidak bekerjanya partai politik dalam mengawasi kadernya di DPR.

Ketiga, lemahnya sanksi apabila kewajiban melapor LHKPN dilanggar.

Keempat, tidak terintegrasinya kewajiban melapor LHKPN dengan UU terkait lainnya, seperti UU Pemilu Legislatif.

Yang sangat memprihatinkan, meski sejak dulu pemerintah sudah menangkal kejahatan korupsi di instansi-instansi rawan korupsi, tapi hingga kini belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Seperti diungakapkan pejabat KPK, hingga kini aparat penegak hukum merupakan instansi yang rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Instansi penegak hukum, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, BPN itu paling rawan pungli atau korupsi.

Tak hanya instansi pemerintah, KPK juga telah memetakan sejumlah daerah yang pejabatnya rawan terjerat tindak pidana korupsi.

Korupsi rawan terjadi tidak hanya di daerah yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya besar.

Buktinya, Aceh yang yang APBA dan APBK-nya kecil, tapi sudah dua gubernur, bupati, dan sejumlah pejabat daerah ini masuk penjara setelah ditangkap KPK.

Semoga ke depan tak terjadi lagi.

Nah?!

Baca juga: Kasus Lelang Jabatan Bupati Bangkalan, KPK Sita Rp 1,5 Miliar dari Abdul Latif Amin Imron

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Akhirnya Ditahan KPK, Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Berita Terkini