Untuk itu, integritas dan transparasi KPU sangat penting.
Jangan sampai dituding ada oknum Komisioner KPU yang menjalankan kepentingan partai politik tertentu.
Minimnya akses yang diberi KPU kepada pihak pengawas menguatkan keyakinan publik bahwa verifikasi faktual parpol berjalan kurang transparan.
Bila data-data persyaratan partai politik tidak terbuka, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, “apakah verifikasi faktual sudah berjalan jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel? Kita ingin mengatakan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu ini termasuk tahapan paling rawan dan sangat berpotensi masalah hukum.
Mulai sengketa sengketa proses, sengketa informasi publik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dan, kita berharap pengumuman hasil verifikasi parpol peserta pemilu 2024 yang direncanakan hari ini, mestinya merupakan hasil dari proses yang jujur dan adil sehingga tak ada parpol yang dirugikan atau diuntungkan.
Nah?!
Baca juga: Catut Nama Warga dalam Sipol, Pimpinan Parpol Bisa Dipidana
Baca juga: Panwaslih Lhokseumawe Ingatkan Warga yang Dicatut Namanya dalam Parpol untuk Melapor, Cek di Sipol