KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tersangka Kasus Pencucian Uang

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Sementara untuk tersangka Ricky saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang, dan Marten Toding adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari Simon, Jusiendra, dan Marten kepada Ricky, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kemudian, Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada Simon, Jusiendra, dan Marten.

Jusiendra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Lalu, Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.

Dan, Marten diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh Simon, Jusiendra, dan Marten kepada pada Ricky sekira Rp24,5 miliar.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Ricky Ham Pagawak menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.

Baca juga: HUT Ke-66 Kodam IM, Pangdam Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Baca juga: VIDEO Pria Asal Palembang Batal Nikah H-1 Acara Pernikahan, Diduga Berawal Kurang Uang Rp700 Ribu

Baca juga: Khutbah Jumat di Aceh Singkil, Haji Uma: Hidup Untuk Mengharap Ridha Allah SWT

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tersangka TPPU

Berita Terkini