"Korban tidak sadar diri saat itu, sehingga kami pun melakukan kerja keras guna memperoleh informasi lebih akurat.
Dan laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh pemilik usaha barang bekas, Bahtiar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 20/XI/ 2022/SPKT/Sek Ulele, hari Rabu tanggal 30 November 2022, "ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tim Rimueng melakukan koordinasi dengan berbagai Polres jajaran Polda Aceh guna terungkapnya kasus penganiayaan berat tersebut.
Akhirnya, Tim Rimueng bersama Tim Harimau Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Banda Aceh.
Baca juga: Pantas Pria Ini Lupa Jumlah Anaknya, Ternyata Jumlah Istrinya Pun Mengejutkan
"Pelaku berhasil diamankan oleh kedua tim di dalam sebuah kapal nelayan di pelabuhan ikan Kuala Idi dalam Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (24/12/2022) pagi," ucapnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kini Agam meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 8 tahun," pungkas Kasatreskrim.(*)
Baca juga: Sejumlah PJU Polda Aceh Dirotasi, Joko Krisdiyanto Kabid Humas, Winardy Jadi Dirreskrimsus