Berita Langsa

Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Langsa Lakukan Penyesuaian Tarif Air 25 Persen, Ini Alasannya

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PDAM Tirta Keumeuneng Langsa, Azzahir SE.

"Penyesuaian tarif 25 persen dari harga sebelumnya, untuk menutupi biaya operasional," ujar Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Langsa, Azzahir SE, di Rangkang Cofe, Selasa (27/12/3022).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda AM) Tirta Keumuneng Langsa kembali melakukan penyesuaian tarif air kepada pelanggan, dari harga normal sebelumnya naik 25 persen.

"Penyesuaian tarif 25 persen dari harga sebelumnya, untuk menutupi biaya operasional," ujar Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Langsa, Azzahir SE, di Rangkang Cofe, Selasa (27/12/3022).

Menurutnya, penyesuaian tarif terakhir kali dilakukan Perumda AM Tirta Keumuneng 3 tahun lalu.

Sehingga penyesuaian hari ini, perlu dilakukan untuk menutupi kerugian yang harus ditalangi perusahaan selama ini.

Sebenarnya, tambah Azzahir, sejak setahun lalu penyesuaian tarif air ini harus sudah dilakukan.

Akan tetapi, karena pandemi Covid-19 lalu, otomatis kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil.

Penyesuaian tarif harga rata-rata penjualan air ini, lebih rendah dari harga pokok produksi.

Baca juga: Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Langsa Hentikan Sementara Suplai Air, Cek Daerah Terdampak

Tarif harga rata-rata itu juga belum dapat menutupi biaya produksi secara penuh (full cost recovery).

Jika dibandingkan dengan Perumda Aceh Tamiang dan Aceh Timur, tarif air yang berlaku sekarang di Langsa ini juga masih rendah.

Menurut Azzahir, dasar penyesuaian tarif air ini juga mengacu pada Permendagri No. 21 tahun 2020 tentang Perubahan, atas peraturan Menteri Dalam Negeri No. 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Pasal 25 ayat (1) bahwa Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat Bulan November setiap tahun.

Kemudian, penyesuaian air ini diambil atas dasar tarif atas bawah berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh No. 690/1782/2021.

Tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum di kabupaten/kota se- Aceh tahun 2022.

Halaman
12

Berita Terkini