Berita Pidie

Mahasiswi asal Aceh Hendak Dirudapaksa Sopir HIACE, Terjadi di Pidie, Korban Sendirian di Mobil

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Yeni Hardika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar Ilustrasi - Mahasiswi asal Aceh Hendak Dirudapaksa Supir HIACE, Terjadi di Pidie, Korban Sendirian di Mobil

Mahasiswi asal Aceh Hendak Dirudapaksa Sopir HIACE, Terjadi di Pidie, Korban Sendirian di Mobil

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Seorang mahasiswi asal Aceh Timur yang berkuliah di Banda Aceh, ZU (21),  hampir menjadi korban rudapaksa oleh supir travel Hiace.

Pelaku diketahui berinsial AM (36), warga Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa yang kesehariannya bekerja sebagai supir Hiace Banda Aceh-Langsa.

Peristiwa bejat AM itu terjadi dikawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Saat kejadian, hanya mahasiswi yang masih berusia 21 tahun itu menjadi penumpang satu-satunya.

Sedangkan penumpang lainnya yang berangkat dari Banda Aceh sudah ada yang sudah turun terlebih dahulu.

Saat ini pelaku sudah dijatuhui hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor Nomor 23/JN/2022/MS.Sgi yang dibacakan pada Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Pria Berumur di Bener Meriah Lecehkan Keponakan, Pelaku Baluri Tangan dengan Minyak Goreng

Majelis hakim tetap memerintahkan kepada pelaku AM tetap ditahan dalam sel tahanan sampai eksekusi hukuman cambuk dilakukan.

Dalam amar putusan, Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Rubaiyah dan Hakim Anggota, Adam Muisbr dan Dra Zuhrah, menyatakan terdakwa AM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap saudari ZU.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 46 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa AM  oleh karenanya dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 35 kali dengan dikurangkan masa penahanan yang sudah dijalani. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan,” bunyi putusan itu.

Dalam dakwaan, peristiwa bejat ini terjadi pada Kamis, 20 Juli 2022.

Pagi itu, terdakwa dihubungi oleh rekannya bahwa ada penumpang satu orang tujuan ke Lhoknibong, yang berangkat nanti malam.

Rekan tersebut kemudian mengirim nomor telepon korban untuk terdakwa hubungi lokasi jemput.

Lalu sekitar Pukul 21.00 WIB, terdakwa dengan mengendarai Mobil Penumpang (mopem) Hiace tiba di depan rumah korban di satu desa dalam Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Setelah itu, mobil menuju ke Simpang Lambaro karena ada penumpang laki- laki yang menunggu di tempat tersebut.

Baca juga: Ayah Tiri di Pidie Rudapaksa Anaknya yang Masih SMP, Korban Hamil dan Diketahui oleh Guru Sekolah

Kemudian terdakwa meminta korban untuk duduk di bajar dua atau dibelakang sopir dan mobil melaju ke arah Medan.

Sekira pukul 00:30 WIB, mobil yang dikemudian oleh terdakwa singgah di sebuah warung makan di daerah Saree, Aceh Besar.

Terdakwa dan penumpang laki-laki tersebut turun untuk makan minum, sedangkan korban tidak turun.

Setelah itu, terdakwa masuk lagi kedalam mobil sedangkan penumpang laki-laki tersebut tidak melanjutkan perjalanan.

Sehingga hanya terdakwa dan korban yang berada di dalam mobil untuk melanjutkan perjalan ke arah Medan.

Sekira Pukul 02.30 WIB, mobil tiba di depan terminal Beureunun dan terdakwa mengatakan kepada korban “Dek, penumpang hanya adek saja dan saya tidak mungkin mengatar adek saja ke Lhoknibong. Apa abang suruh naik mobil L300 aja mau?”.

Mendengar hal itu, korban menjawab ”tidak bisa, bang. Saya mutah nanti”.

Kemudian terdakwa berkata lagi “(jam segini) mobil HAICE juga tida ada lagi, apa ada keluarga adek daerah ini”.

Korban lalu menjawab “ada tapi tidak tahu rumahnya”.

Selanjutnya terdakwa menyuruh korban menghubungi ibu kandungnya untuk menanyakan alamat rumah saudara korban.

Usai mendapat alamat tersebut, terdakwa balik kearah Kota Sigli dan pada saat di Simpang Lampoih Saka Kecamatan Peukan Baro, Pidie, terdakwa membelokkan mobil ke arah Paleu, Kecamatan Simpang Tiga Pidie.

Sesampainya di Gampong Raya Paleue sekira Pukul 03.00 WIB, terdakwa menepikan mobil dan memberhentikannya di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir jalan.

Kemudian, terdakwa turun keluar dari dalam mobil menuju kearah pintu banjar dua dari mobil tersebut ingin melakukan Pemerkosaan terhadap korban.

Terdakwa membuka pintu dan masuk kedalam mobil serta menguncinya dari dalam dengan maksud agar korban tidak biasa melarikan diri.

Pada saat berada disamping korban, terdakwa langsung melakukan perbuatan bejat tersebut tetapi korban melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh terdakwa.

Selanjutnya korban melindungi tubuhnya dengan Tas Laptop dan ianya ketakutan dan berteriak minta Tolong sembari menangis.

Terdakwa pun membekap mulut korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sambil berkata “jangan berteriak, aku tidak mau ngapa- ngapain kamu”.

Kemudian terdakwa memegang tangan sebelah kanan korban dan mencium tangannya sebanyak satu kali sambil meminta maaf.

Korban yang menunduk karena ketakutan berusaha ditenangkan oleh terdakwa sambil mengelus-elus dibagian atas kepala korban.

Lalu terdakwa meminta kepada korban tidak memperbesarkan masalah ini, dan selanjutnya terdakwa kembali ke kursi kemudi untuk mengantarkan korban ke rumah saudaranya.

Sesampai di lokasi, korban menangis yang kemudian saudara korban menanyakan kepada terdakwa ”kenapa korban menanggis” dan dijawab oleh terdakwa “tidak tahu , karena mungkis tadi ada saya takuti hantu”.

Dikarenakan takut ketahuan aksi cabulnya tadi, terdakwa segera meninggalkan lokasi.

Korban kemudian menceritaka kejadian pelecehan seksual tersebut kepada sepupunya dan kepada ibu kandung melalui telepon.

Pihak keluarga korban tidak terima ata kebejatan terdakwa, sehingga membuat laporan pengaduan ke Mapolres Pidie.

Berdasarkan hasil Visum Etreventum dari Puskesmas Kembang Tanjong Nomor : 739 / PUSKBT/ VII/ 2022 pada 22 Juli 2022, didapati luka lecet ± 0,5 cm ditangan sebelah kiri, memar didahi ± 1 cm, luka lecet dibibir bawah ± 0,5 cm, memar ± 0,5 cm, dan memar dikaki sebelah kiri ± 1 cm. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini