Berita Bener Meriah
Pria Berumur di Bener Meriah Lecehkan Keponakan, Pelaku Baluri Tangan dengan Minyak Goreng
Tak terima dilecehkan pelaku yang tak lain adalah pamannya, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada saudaranya sambil menangis dan ketakutan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Pria Berumur di Bener Meriah Lecehkan Keponakan, Pelaku Baluri Tangan dengan Minyak Goreng
SERAMBINEWS.COM, SIMPANG TIGA REDELONG – Seorang pria berumur berinisial Z alias pak Jek (55), tega melakukan perbuatan bejat pada keponakannya.
Pelaku tega melecehkan korban yang masih berstatus siswi SMP kelas 1 berusia 12 tahun itu ketika sedang mengganti pakaian sekolah di kamar.
Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
Tak terima dilecehkan pelaku yang tak lain adalah pamannya, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada saudaranya sambil menangis dan ketakutan.
Selanjutnya keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Bener Meriah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini pelaku telah mendekam di penjara usia Majelis Hakim di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong membacakan amar putusan Nomor 31/JN/2022/MS.Str, pada Selasa, 27 Desember 2022.
Baca juga: Ayah Tiri di Pidie Rudapaksa Anaknya yang Masih SMP, Korban Hamil dan Diketahui oleh Guru Sekolah
Hakim Ketua, Irwan dan Hakim Anggota, D Syukri Adly dan Alimal Yusro Siregar menyatakan Terdakwa Z telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak.
Perbuatan tersebut melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara terhadap Terdakwa Z dengan uqubat penjara selama 55 bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut.
Dalam dakwaan, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 13.30 WIB saat korban baru saja pulang sekolah.
Setibanya di rumah, korban langsung mengganti baju di kamar yang saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi hanya ada korban dan Terdakwa.
Sementara istri Terdakwa pada saat kejadian sedang pergi ke Medan bersama ibu kandung korban.
Baca juga: Pemuda Aceh Selatan Lecehkan Anak SD, Korban Diajak Mandi Sungai, Diiming-iming Roti dan Es Krim
Diketahui, korban selama ini tinggal bersama Terdakwa karena istri Terdakwa merupakan lakak kandung ibu korban.
Korban tinggal dirumah tersebut karena jarak rumah Terdakwa lebih dekat ke sekolah, sehingga ibu korban menyuruh tinggal bersama.