Dari 56 warga Aceh yang sempat mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD beberapa waktu lalu, yang berhak masuk dalam verifikasi adminisitrasi untuk calon DPD Aceh berjumlah 40 bakal calon DPD.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisioner KIP Aceh pada Divisi Teknis dan Penyelenggara, Munawarsyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan verifikasi terhadap pendaftar calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
Dari 56 warga Aceh yang sempat mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD beberapa waktu lalu, yang berhak masuk dalam verifikasi adminisitrasi untuk calon DPD Aceh berjumlah 40 bakal calon DPD.
Hal itu dikemukakan oleh Munawarsyah dalam rapat koordinasi (rakor), terkait kesiapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di DPRA, Selasa (3/1/2023).
Rakor tersebut dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh, Selasa (3/1/2023).
Dalam rapat tersebut membahas sejumlah persoalan terkait kesiapan penyelenggara pemilu di Aceh.
Rapat koordinasi ini dipimpin Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky dan dihadiri jajaran anggota Komisi I seperti Tgk H Irawan Abdullah SAg, Tgk H Attarmizi Hamid, Tezar Azwar BSc MSc, dan Drs H Taufik MM.
Baca juga: KIP Pijay Terima 4.666 Lamaran untuk Seleksi Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Jadwal Pengumuman
Sementara dari KIP Aceh hadir Ketua Syamsul Bahri, Tharmizi, Tgk Akmal Abzal, Ranisah, Munawarsyah, serta Sekretaris KIP Aceh Mukhtaruddin.
Dalam penjelasan Munawaryah mengatakan, terdapat 56 warga Aceh yang sempat mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD beberapa waktu lalu.
“Sebanyak 38 orang selesai meng-input data dan mengunggah dokumen melalui Silon,” kata Munawarsyah.
Dia menyebutkan, pada tahapan Pemilu 2024 ini calon anggota DPD tidak diwajibkan membawa bukti salinan KTP dukungan secara fisik, tetapi cukup meng-upload ke dalam aplikasi Silon.
“Jadi dari 38 orang tersebut, hanya 35 orang yang kemudian telah menyerahkan syarat dukungan minimal 2.000 KTP yang tersebar minimal di 12 kabupaten/kota. Sementara tiga orang lagi tidak menyerahkan syarat dukungan minimal, yang dua diantaranya sedang menempuh upaya adjufikasi di Panwas,” ungkap Munawarsyah.
Munawarsyah mengatakan, terdapat 11 bakal calon DPD yang menyerahkan bukti dukungan secara fisik.
Dari jumlah tersebut, hanya lima orang antaranya yang mampu menyelesaikan menginput data ke dalam Silon sesuai tenggat waktu yang diberikan KPU.
“Maka yang berhak masuk dalam verifikasi adminisitrasi untuk calon DPD Aceh berjumlah 40 bakal calon DPD yang saat ini sedang kita lakukan verifikasi tahap pertama,” papar Munawarsyah.(*)
Baca juga: 13 Balon DPD RI Daftar di Menit Terakhir, 46 Balon Serah Syarat Dukungan ke KIP Aceh