Karena perbuatannya, KPK menetapkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap. Ia disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: VIDEO - Pedagang Lato-lato Menjamur di Kota Lhokseumawe, Harganya Bervariasi
Baca juga: Presiden Jokowi Tanggapi Soal Reshuffle Kabinet: Bisa Jumat, Senin, Selasa, Rabu . . .
Baca juga: VIDEO - Tim SAR Evakuasi ABK Sakit Perut di Selat Benggala Aceh Besar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Duga Ada Pembagian "Fee" 14 Persen Nilai Proyek dalam Kasus Lukas Enembe",