Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa menerima putusan.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Eks Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil Edi Hartono dan rekanan pengadaan kapal Singkil 3 Tayaruddin, divonis 1 tahun penjara kurungan.
Kedua terdakwa korupsi pengadaan kapal Singkil 3 itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dengan Ketua Majelis Hakim R Hendral, Kamis (5/1/2023).
Dalam vonisnya 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Hakim juga perintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil menyatakan pikir-pikir.
Sementara terdakwa menerima putusan.
"Sikap JPU pikir-pikir," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kedua terdakwa tersandung perkara korupsi pengadaan kapal penumpang yang lebih dikenal dengan sebutan Kapal Singkil 3, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018.
Dalam perkara itu, kerugian negara sebesar Rp 354.767.413.
Hal tersebut, sesuai dengan laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh.(*)
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Kadis Perhubungan 20 Hari