Sejauh ini belum diketahui penyebab terjadinya hal tersebut.
Setor Rp 31 Juta Jamaah umrah tersebut semuanya telah menyetor lunas biaya keberangkatan dengan nilai Rp 31 juta per orang untuk paket 12 hari, melalui Travel Haji dan Umrah Tanur Muthmainnah Tour yang beralamat di jalan Nasional lintas Meureubo-Tapak Tuan di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Kasi Humas AKP Mawardi, kepada wartawan, Senin (9/1/2023), didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Aiptu Firdaus, membenarkan adanya pihak keluarga korban jamaah umrah mengadukan masalah tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Owner Travel Tanur Muthmainnah Tour Cabang Meulaboh, Zaini Dahlan, yang kini telah diberhentikan oleh pihak Tanur.
"Kita telah menerima laporan pada hari Rabu 4 Januari lalu dan berdasarkan laporan informasi tersebut, dan hingga saat ini kita masih melakukan penyelidikan," terang Mawardi. (sb)
Baca juga: Keluarga Jamaah Umrah Adukan Dugaan Penipuan Ke Polres Aceh Barat, Sudah 25 Hari Terlantar di Bogor
Baca juga: 14 Jamaah Umrah Asal Aceh Barat yang Terdampar di Bogor Diperiksa Kesehatannya