SERAMBINEWS.COM - Proses seleksi pembentukan Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 saat ini masih berlangsung.
Saat ini, proses seleksi sudah mencapai tahap tes tulis.
Sesuai jadwal yang diumumkan oleh Badan Adhoc, Tes Tulis CAT PPS Pemilu 2024 berlangsung mulai 6-11 Januari 2023.
Itu artinya, hari ini Rabu (11/1/2023), merupakan hari terakhir tahap seleksi tertulis bagi calon anggota PPS Pemilu 2024.
Bagi yang sudah mengikuti seleksi tertulis, hanya tinggal menunggu pengumuman.
Adapun pengumuman hasil seleksi tertulis ini akan disampaikan oleh masing-masing KIP di daerah, mulai 12-14 Januari 2024.
Jika lulus pada tahap ini, calon anggota PPS Pemilu 2024 masih harus mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni seleksi wawancara.
Lantas, jika seluruh tahapan seleksi sudah dilalui dan kemudian dinyatakan lulus, kapan peserta mulai bekerja sebagai anggota PPS Pemilu 2024?
Baca juga: Tidak Ikut Tes PPS Langsung Gugur, 2.544 Orang Ujian Tulis Manual di Nagan Raya
Berapa pula gaji atau honor yang akan diterima?
Masa kerja PPS Pemilu 2024
Masa kerja PPS tidak jauh berbeda dengan masa kerja Panita Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa kerja anggota PPS yakni selama 1 tahun lebih.
Anggota PPS yang dinyatakan lulus akan mulai bekerja pada 17 Januari 2023 dan berakhir pada 4 April 2024.
Sementara masa kerja PPK sudah dimulai sejak 4 januari 2023, dan berakhir pada 4 April 2024.
Gaji PPS