Kasus Narkoba Kombes Yulius, Polisi Juga Tetapkan 3 Tersangka Lain Termasuk Teman Wanitanya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap sedang nyabu bersama dengan wanita di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba yang menyeret nama Kombes Yulius Bambang Karyanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut antara lain adalah Prihartini alias R, seorang perempuan yang ditangkap bersama Kombes Yulius.

Sedangkan dua tersangka lain adalah Dedi Rusmana alias B dan Erry Wahyudi alias B.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa ketiganya sebagai tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).

Menurut Zulpan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dalam penyelidikan kasus narkoba yang menyeret Kombes Yulius.

Ketiga tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berbeda dengan Kombes Yulius yang juga dijerat dengan pasal lain, yakni Pasal 116 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Kombes Yulius Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditres narkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Kombes Yulius Bambang Karyanto ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Menurut Zulpan, Kombes Yulius dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Saat ini, lanjut Zulpan, penyidik juga masih akan melakukan pengembangan dan memastikan sejauh mana keterlibatan Kombes Yulius dalam perkara tindak pidana narkoba.

Baca juga: VIDEO Kombes Yulius Dua Hari Nyabu Bareng Perempuan di Hotel

Positif Amfetamin dan Metamfetamine

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut, Kombes YBK, perwira Polri yang ditangkap karena diduga kuat memakai narkoba, positif Amfetamin dan Metamfetamine.

Halaman
123

Berita Terkini