Virial

Iseng Gunting Uang Rp 32 Juta Lalu Disetor ke Mesin ATM, Pria Ini Harus Mendekam 1 Tahun Penjara

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Untuk pelanggar Pasal 25, dikenakan pidana 5-10 tahun dengan denda Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliyar.

Bagi warga yang melanggar Pasal 26, dikenakan pidana penjara 10 tahun hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliyar hingga Rp 100 miliar.

Untuk pelanggar Pasal 27, dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 100 miliyar.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini