SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Kuat Maruf mengetahui "perselingkuhan" yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Sebab, kata Jaksa, Kuat Maruf menganggap Yosua atau Brigadir J sebagai duri dalam rumah tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat peristiwa 7 Juli di Magelang.
Padahal dalam situasi tersebut, tidak diketahui apa yang membuat Putri Candrawathi ditemukan tergeletak di lantai kamar.
“Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri dalam keterangan yang diberikan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, di mana duri yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.
Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Sengaja Berpakaian Lebih Seksi Seolah Dirudapaksa Yosua
Maka itu, Jaksa dalam sidang tuntutan terhadap Kuat Maruf menyimpulkan peristiwa pada 7 Juli 2022 di Magelang bukanlah pelecehan seksual.
Melainkan, perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.
Bagi Jaksa, kesimpulan itu diperkuat dengan fakta sidang adanya ketidaksesuaian antara keterangan sejumlah saksi dengan keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani yang menyatakan ada kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Ditambah, keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani juga bertentangan dengan ahli lain yang diambil sumpahnya.
“Bahwa berdasarkan keterangan Aji Fibrianto selaku Ahli Poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang,” ujar Jaksa.
Baca juga: Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Bukan Dilecehkan
Untuk diketahui, hasil tes poligraf Putri Candrawathi adalah minus 25 atau terindikasi berbohong. Satu di antara pertanyaan yang diajukan dengan hasil terindikasi berbohong adalah saat Putri Candrawathi ditanya soal hubungannya dengan Yosua.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa bertanya kepada Putri Candrawathi soal tes poligraf yang dijalaninya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua.
“Dalam pertanyaan, apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang dan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang? Pada saat itu Anda menjawab apa?” tanya Jaksa (12/12/2022).
“Tidak,” jawab Putri.
“Anda tahu hasil jawabannya?” tanya Jaksa.
“Tidak,” jawab Putri.
“Tidak tahu juga?” tanya Jaksa.
“Tidak,” jawab Putri.
“Tidak ada yang memberitahu kepada saudara?” tanya Jaksa.
“Tidak,” jawab Putri.
“Di sini (hasil poligraf) Anda diindikasi berbohong, bagaimana dengan ini?” tanya Jaksa.
“Saya tidak tahu,” ucap Putri Candrawathi.
“Anda tidak tahu sama sekali,” tanya Jaksa.
“Tidak,” jawab Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi Ngotot Dilecehkan Brigadir J Tapi Ogah Divisum, Istri Sambo Bikin Hakim Heran
Kuasa Hukum Bantah Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi- Brigadir J
Asumsi dugaan perselingkuhan antara terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) yang disebut jaksa penuntut umum dinilai bertentangan dengan bukti-bukti di persidangan.
Jaksa penuntut umum ( JPU) menyebutkan dugaan perselingkuhan antara istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo itu dengan Yosua dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Putri dan Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyayangkan surat tuntutan JPU terhadap Kuat Ma'ruf yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara itu bermuatan asumsi yang dimunculkan di dakwaan dan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar.
"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu di antaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan pers yang diterima, Senin (16/1/2023).
Menurut Arman, jaksa penuntut umum hanya berasumsi soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua, seperti tercantum surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan hanya didasarkan pada hasil tes poligraf yang mereka nilai cacat hukum.
"Dan bertentangan dengan 2 alat bukti yang dihadirkan oleh JPU, yaitu ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan hasil pemeriksaan psikologi forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," ujar Arman.
Arman mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologi forensik itu ahli justru menyampaikan keterangan Putri tentang dugaan kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel.
"Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," ucap Arman.
Arman juga menyinggung soal keterangan asisten rumah tangga Putri, Susi, dan Kuat yang menerangkan kliennya pingsan di luar kamar diduga akibat pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua.
"Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Ibu Putri menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah," papar Arman.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa menyatakan Kuat dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut jaksa dalam surat tuntutan Kuat, mereka menyimpulkan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 bukan pelecehan seksual melainkan dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.
"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.
Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal dia sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik Polri.
"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Jaksa juga menduga Kuat sebelumnya sudah mengetahui dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
Baca juga: VIDEO Ngemis di Tiktok Disorot Mensos Risma, Bakal Ditindak Pemda
Baca juga: VIDEO Ibu Norma Risma Muncul dan Serang Balik Sang Putri
Baca juga: Universitas Syiah Kuala Sosialisasikan Rencana dan Penyusunan SKP, Ini Tujuannya
Kompas.tv: Jaksa Anggap Kuat Maruf Mengetahui Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua