Untuk diketahui, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif yang akan mewakilinya di parlemen.
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik yang selanjutnya bakal menentukan sepihak siapa kadernya yang berhak duduk di parlemen.
Wacana perubahan ini ditolak oleh mayoritas partai politik di parlemen, hanya PDI-P yang mendukung perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. (kompas.com)
Baca juga: Sekretaris PKB Aceh Munawar: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Khianati Rakyat, Harus Ditolak
Baca juga: Ramai-ramai Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Sikap Partai Aceh