Tim dokter kemudian menyatakan Lukas siap untuk diadili.
Setelah itu, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK kembali membantarkan Lukas pada Selasa (17/1/2023) untuk mendalami kondisi kesehatannya.
Baca juga: Profil Sebby Sambom, Pentolan KKB Papua yang Ikut Bereaksi atas Penangkapan Lukas Enembe
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Pembahasan APBD hingga Dana Otsus Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan APBD hingga dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua terkait dugaan korupsi Gubernur Lukas Enembe.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mendalami materi pemeriksaan pembahasan APBD dan dana Otsus itu kepada Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinsi Papua,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).
Selain itu, Yunus dimintai keterangannya terkait pos alokasi anggaran untuk kebutuhan operasional Lukas Enembe sebagai gubernur.
Adapun Yunus sudah menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
KPK Duga Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Terima Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anak mereka, Astract Bona Timoramo Enembe turut terlibat dalam penerimaan sejumlah uang dari terduga penyuap, Rijatono Lakka.
Rijatono Lakka merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka penyuap Lukas.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan keterlibatan istri dan anak Lukas menjadi salah satu materi yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan Rabu (18/1/2023) kemarin.
Tidak hanya diduga terlibat dalam penyerahan uang, keduanya juga diduga menentukan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.