Selanjutnya, tim Rimueng bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan.
Saat tiba di lokasi, tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ranmor R6 yang dibawanya.
Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku.
Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui, telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko Pt.Wicaksana O.I.
"Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara, Pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Pemuda di Maros Diringkus Polisi karena Curi Sepeda Motor Milik Orang Tua Sendiri