Namun sekitar pukuk 18.00 WIB, saat korban hendak pergi ke kamar utama dan meletakkan barang pribadinya ke lemari, korban melihat lemari tersebut sudah terbuka.
Melihat pintu lemari sudah terbuka, korban sontak langsung mengecek uang dan emas tidak ada lagi serta melihat ke arah jendela kamar pelapor sudah terbuka.
Setelah menerima laporan korban lanjut Ferdian, pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian itu.
Dari hasil penyelidikan dan dari keterangan saksi - saksi, diketahui bahwa pada saat korban bersama keluarga pergi ke Banda Aceh yang tinggal di rumahnya pada saat itu hanya RAS sendiri.
Pelaku bekerja pada gudang ikan milik korban dan tinggal di rumah korban.
Kemudian berdasarkan keterangan tersebut pada Senin (23/1/2023,) pihaknya mendatangi rumah korban dan membawa RAS ke Mako Polsek Pulo Aceh untuk dimintai keterangannya.
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 Ayat (1) jo 362 KUHPidana,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Curi Uang dari Ponsel Temuan, Pasutri Muda Pakai Uangnya untuk Pernikahan Mewah, Akhirnya Ditangkap