Berita Aceh Besar

Hasil Curian Milik Warga Pulo Aceh Ternyata Sudah Dijual, Uangnya untuk Beli Sepmor dan Handphone

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian

Hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli satu unit Sepmor merk Yamaha Scorpio dari temannya dengan harga Rp 13 juta dan satu unit Hp Android merk Realme seharga Rp 2.500.000.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Seorang pria asal Deli Serdang diamankan oleh polisi, setelah diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah yang terjadi pada Sabtu 14 Januari 2023 di Desa Serapung, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar.

“Dari hasil interogasi, RAS mengakui bahwa telah melakukan pencurian berupa uang dan emas dengan total Rp 20 juta lebih dari rumah korban. Ia melakukan pencurian tersebut, saat dinihari dengan cara mencongkel jendela rumah tersebut dengan menggunakan sebuah parang melalui lubang angin,” jelas Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra kepada Serambinews.com Selasa (4/1/2023).

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 16 juta lebih dan emas 1,5 mayam.

“Total kerugian yang diterima korban mencapai Rp 20 juta lebih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulo Aceh,” kata Ferdian.

Usai menggasak uang dan emas milik korban, pada pagi harinya ia pergi dengan menaiki kapal Boat Jasa Bunda menuju Banda Aceh dan siang harinya ia bertolak menggunakan mobil L 300 ke Medan.

Kemudian RAS juga mengatakan, cincin emas yang ia curi dijual di kawasan Pasar Mas Tambung, Medan.

Hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli satu unit Sepmor merk Yamaha Scorpio dari temannya dengan harga Rp 13 juta dan satu unit Hp Android merk Realme seharga Rp 2.500.000.

Selebihnya tersangka gunakan untuk jajan di Medan.

Baca juga: Curi Uang dan Emas dari Rumah Warga di Pulo Aceh, Pria Asal Deli Serdang Ini Diringkus Polisi

Kronologis kejadian

Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar beserta Unit Reskrim Polsek Pulo Aceh mengamankan RAS (22) pria asal Desa Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra mengatakan, tindak pidana pencurian itu dilaporkan oleh Junaidi (48) yang merupakan Kepala Desa Serapung.

Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu korban baru saja tiba dari Banda Aceh.

Karena kelelahan, ia tidur di ruangan tengah rumahnya.

Namun sekitar pukuk 18.00 WIB, saat korban hendak pergi ke kamar utama dan meletakkan barang pribadinya ke lemari, korban melihat lemari tersebut sudah terbuka.

Melihat pintu lemari sudah terbuka, korban sontak langsung mengecek uang dan emas tidak ada lagi serta melihat ke arah jendela kamar pelapor sudah terbuka.

Setelah menerima laporan korban lanjut Ferdian, pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian itu.

Dari hasil penyelidikan dan dari keterangan saksi - saksi, diketahui bahwa pada saat korban bersama keluarga pergi ke Banda Aceh yang tinggal di rumahnya pada saat itu hanya RAS sendiri.

Pelaku bekerja pada gudang ikan milik korban dan tinggal di rumah korban.

Kemudian berdasarkan keterangan tersebut pada Senin (23/1/2023,) pihaknya mendatangi rumah korban dan membawa RAS ke Mako Polsek Pulo Aceh untuk dimintai keterangannya.

“Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 Ayat (1) jo 362 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Curi Uang dari Ponsel Temuan, Pasutri Muda Pakai Uangnya untuk Pernikahan Mewah, Akhirnya Ditangkap

 

Berita Terkini