Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra menjelaskan, usai menggasak uang dan emas milik korban, pada pagi harinya ia pergi dengan menaiki kapal Boat Jasa Bunda menuju Banda Aceh dan siang harinya ia bertolak menggunakan mobil L 300 ke Medan.
Kemudian RAS juga mengatakan cincin emas yang ia curi dijual di kawasan Pasar Mas Tambung, Medan.
Hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli satu unit Sepmor merk Yamaha Scorpio dari temannya dengan harga Rp 13 juta dan satu unit Hp Android merk Realme seharga Rp 2,5 juta.
Selebihnya tersangka gunakan untuk jajan di Medan.
"Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 Ayat (1) jo 362 KUHPidana," pungkasnya. (iw)
Baca juga: Polisi Ungkap Pencurian Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Kasus Pencurian di Banda Aceh Meningkat, Mulai Pembobolan Rumah hingga Toko
Baca juga: Warga Gayo Lues iresahkan Aksi Pencurian Ternak