"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya
Dalam hal ini, Hasya lah yang dianggap lalai berkendara hingga menyebabkan nyawanya melayang.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucapnya.
Polisi Persilakan Keluarga Tempuh Praperadilan
Pihak kepolisian mempersilakan pihak keluarga Mahasiswa UI yang tewas justru jadi tersangka menempuh jalur praperadilan jika merasa tidak puas atas hadil penyidikan yang dilakukan.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).
Latif mengatakan keluarga bisa mengajukan praperadilan di kasus tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ucapnya.
Meski begitu, Latif mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dihentikan lantaran Hasya sebagai tersangka sudah meninggal dunia.
Latif mengatakan penghentian penyidikan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Minta Pihak Polisi Lakukan Pemeriksaan Kasus Sesuai SOP
Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kasus sesuai dengan prosedur yang berlaku.