"Bahwa apa yang kami sampaikan mengutip apa yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi," tungkasnya.
"Kemudian bila BBM tersebut adalah illegal, maka tentunya ada oknum yang menjadi pemback-up para penimbun BBM solar tersebut, dan kita juga mendesak para oknum tersebut ditangkap.
Ini penting, dimana ini berbicara tentang supremasi hukum agar benar-benar tegak," tutup Edy Syahputra.(*)
Baca juga: Sempat Ditimbun Sirtu, Tanah Kembali Bergerak di Jalan Nasional KM 80 di Pidie Hingga Terbelah