Ketua Panwaslih Pidie, Junaidi SH melalui Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Pidie, Faisal, menyampaikan hal ini, Rabu (1/2/2023).
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Pidie menyarankan Komisi Independen Pemilihan atau KIP Pidie menyerahkan saja ke KIP Provinsi Aceh terkait perkara rangkap jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Pidie.
Ketua Panwaslih Pidie, Junaidi SH melalui Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Pidie, Faisal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (1/2/2023).
"Pada dasarnya, setiap anggota PPK dan PPS yang diduga rangkap jabatan, baik merangkap sebagai ASN, aparatur gampong serta pendamping desa, maka wajib diberhentikan," kata Faisal.
Faisal mengatakan hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 414.2/350 tentang Pembinaan Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong yang Merangkap Jabatan.
Kemudian larangan rangkap jabatan bagi PNS sebagaimana disebutkan dalam pasal 276 huruf b tentang pemberhentian sementara bagi PNS, PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga nonstruktural.
Baca juga: 2 Anggota PPK Pidie Jaya Ditengarai Rangkap Jabatan, LSM Putra Soroti, Begini Kata Komisioner KIP
Begitu juga bagi pendamping desa yang rangkap jabatan dengan PPK, PPS atau Panwascam, Panwaslu Kelurahan Desa, maka sesuai Pasal 53 Ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, PPK berkewajiban melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Termasuk Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Pemendes) Nomor 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa, tidak dibenarkan rangkap jabatan yang dibiayai dana bersumber APBN.
Demikian juga dengan keuchik, perangkat gampong dan lembaga tuha peut gampong yang merangkap jabatan di PPK, PPS dan Panwascam, Panwaslu kelurahan atau desa.
"Jadi, secara tegas dilarang merangkap jabatan. Hal ini juga sesuai Pasal 29 huruf I Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," jelas Junaidi.
Selain itu, kata Junaidi, larangan ini juga diatur dalam Pasal 51 huruf I Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanahkan dilarang merangkap jabatan.
"Selaku Panwaslih, kami mengharapkan semua pihak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan," demikian Junaidi. (*)
Baca juga: Protes Proses Seleksi PPK dan PPS, Pemuda Aceh Besar Gelar Aksi Tunggal di Bundaran Lambaro