Akibat perbuatannya itu, Hendra juga telah dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Rizky Billar Beri Ongkos hingga Baju untuk Haters Mengancamnya di Media Sosial, Setelah Berdamai
Baca juga: Ratusan Warga Jangka Berpartisipasi dalam Gotong Royong Massal
Baca juga: Dirsamapta Polda Aceh Ajak Jajarannya Bangun Komunikasi Saling Menyapa
Kompas.tv: Sidang Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice