Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zakian menyatakan, Terdakwa BD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Suap ke Pejabat Kementerian Kominfo
2. Kronologi Heboh Anak Hilang di Punge Jurong Banda Aceh, Ternyata Begini Faktanya
Heboh dua anak perempuan di Punge Jurong Banda Aceh hilang diduga diculik, ternyata begini faktanya.
Sebelumnya ramai pesan berantai di grup WhatsApp terkait kabarnya hilangnya dua anak kecil berjenis kelamin perempuan di Punge Jurong, Banda Aceh.
Dalam pesan berantai itu disebutkan bocah yang hilang berusia 4-5 tahun tersebut anak dari Kasyanto dan Mahdi.
"Harap siaga, jangan lepas anak-anak sendiri dulu sementara waktu. Keberadaan dua anak tersebut belum diketahui hingga saat ini," demikian tulis pesan itu.
3. Arabiyani, Sang Perempuan Pejuang Aceh Itu Pergi dengan Sejuta Pilu dan Kenangan Sahabat
Kabar duka menyelimuti kalangan aktivis Aceh.
Beredar kabar berantai sosok aktivis perempuan Aceh Arabiyani Abu Bakar mengembuskan napas terakhir menghadap Sang Khalik di Rumah Sakit Dharmais Jakarta, Sabtu (4/2/2023) dini hari tadi tepatnya pukul 1.20 WIB.
Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.
Kabar duka itu tersebar cepat di media sosial, termasuk dikabarkan sendiri oleh sang suami, Kautsar di laman facebooknya.
"Telah berpulang isteri saya Arabiyani Abu Bakar pada pukul 1.20 dini hari tadi di RS Dharmais Jakarta. Almarhumah akan dipulangkan ke Banda Aceh untuk di shalatkan di Mesjid Al Mukarramah Jalan Siaingamangarajai 181 Banda Aceh," tulis Kautsar yang juga anak dari politikus senior Muhammad Yus atau akrab disapa Abu Yus.