Ada Warga Ajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN, Tapi Diminta Bayar Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi - Petugas saat melakukan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah lokasi dalam wilayah Aceh Selatan, Minggu (9/10/2022).

Namun untuk pemindahan akan dikenakan biaya.

"Kalau mengenai tiang yang miring, itu bisa ditangani segera karena bagian dari perawatan. Namun kalau untuk pemindahan, karena pelanggan minta segera dilaksanakan maka dikenakan biaya," ujar Arif.

"Biaya tersebut sesuai RAB karena pemindahan dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan dari PLN," sambungnya.

Arif mengungkapkan tiang di pekarangan rumah Agung Widodo diperkuat dengan tiang pancang.

"Tiang tersebut jenis JTR 1 yang bisa melayani sekira 50 pelanggan. Kita kalau ada aduan, pasti segera ditanggapi untuk dicarikan solusi secepatnya," ucapnya.

Lantas, bagaimana aturan pemindahan tiang listrik?

Aturan Pemindahan Tiang Listrik PLN

Sebagai informasi, pihak PLN memiliki aturan terkait pemindahan tiang listrik.

Dalam aturannya itu juga telah disebutkan, jika pemindahan tiang listrik atas permintaan pelanggan, maka akan dikenakan biaya dan ditanggung oleh pelanggan sendiri.

Dikutip dari KompasTV, di laman resminya PLN menyebutkan aturan tentang kewajiban pelanggan yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 9 (1) huruf g.

Aturan itu berbunyi sebagai berikut:

“Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas perseyujuan PLN."

Baca juga: Ini Daftar Harga Terbaru Token Listrik & Kuota Pemakaian kepada Pelanggan, Rp 97.000 Dapat 66,2 kWh

Bagi pelanggan yang ingin mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik, bisa mengajukan permohonan pengaduan teknis untuk memindahkan tiang listrik ke Kantor PLN Rayon terdekat atau dapat melalui website www.pln.co.id serta Call Center PLN.

Pengajuan dilakukan dengan membawa persyaratan di antaranya Nomor Identitas (KTP/SIM/PASSPORT) dan ID Pelanggan PLN yang tertera di rekening listrik.

Namun sebelumnya atas pengajuan pemindahan tiang listrik tersebut PLN akan melakukan survei terlebih dahulu lokasi pemindahan tiang.

Halaman
123

Berita Terkini