Ada Warga Ajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN, Tapi Diminta Bayar Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi - Petugas saat melakukan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah lokasi dalam wilayah Aceh Selatan, Minggu (9/10/2022).

SERAMBINEWS.COM - Seorang warga baru-baru ini mengeluhkan aturan terkait adanya biaya untuk pemindahan tiang listrik PLN.

Padahal, posisi tiang listrik tersebut ada di pekarangan rumahnya.

Namun, warga tersebut malah diminta untuk membayar sendiri biaya pemindahan tiang listrik di halaman rumahnya sebesar Rp 4,3 juta.

Kejadian itu dialami oleh Agung Widodo (37), warga RT 39/RW 7 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Agung menceritakan, ia ingin memindahkan tiang listrik itu karena posisinya sudah miring sehingga membahayakan keselamatan.

"Jadi saya berkirim surat ke PLN Salatiga. Karena tiang tersebut dalam posisi miring dan berada di dalam pekarangan rumah saya," ujar dia dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (6/2/2023),

"Karena miring, dan di sekitar rumah banyak pohon jati, saya khawatir tiang tersebut membahayakan keselamatan. Selain itu tanah yang ada tiang itu juga gembur, takut kalau ambruk ada setrumnya," ucapnya.

Baca juga: Kabel Listrik Diikat pada Pohon Kelapa di Sawang Aceh Utara, Anggota DPR RI Minta PLN Segera Benahi

Karena kondisi itu, Agung pun mengirimkan surat permohonan pemindahan tiang listrik ke PLN.

Namun pihak PLN memberikan balasan yang disertai dengan biaya pemindahan.

"Suratnya ya mohon tiang dipindah, karena kondisinya mengkhawatirkan. Namun setelah ada balasan dari PLN, malah saya dikenakan biaya pemindahan," ujar Agung.

Posisi tiang listrik yang ada di pekarangan rumah Agung Widodo (37), warga RT 39/RW 7 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. (Sumber: Kompas.com)

Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut.

Karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, namun malah dikenakan biaya.

"Ini kan kewenangan dari PLN, lha saya yang malah diminta membayar," ujar Agung.

Sementara itu, pihak PLN telah memberikan respon terkait kejadian ini.

Masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga Arif Rohmatin mengatakan, pihaknya sudah menanggapi permohonan Agung sesuai mekanisme yang ada.

Arif menjelaskan, terkait tiang listrik yang miring, perbaikannya tidak dikenakan biaya karena bagian dari pemeliharaan.

Baca juga: Warga Trumon Timur Keluhkan Listrik, Manajer ULP PLN: Lampu Hidup Bertahap

Halaman
123

Berita Terkini