Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan.
Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, pelaku diancam penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Shelvie Hana Gugat Cerai Daus Mini, Tapi Masih Tinggal Serumah
Baca juga: Lukas Enembe Bantah Ada Aliran Dana darinya ke OPM, Ngaku Tak Kenal Benny Wenda dan Anton Gobay
Baca juga: VIDEO Momen Mengharukan Bayi Perempuan Usia 2 Tahun Berhasil Diselamatkan di Reruntuhan Gempa Turki
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang: Pelaku Sakit Hati hingga Sempat Cekcok dengan Korban