Kini Riko dijerat pasal pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ia terancam penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Massa Mengamuk, Kepung Polisi yang Tangkap Bandar Narkoba, Satu Mobil Operasi Dirusak
Baca juga: Gempa Kembali Guncang Jayapura Papua, tidak Berpotensi Tsunami
Baca juga: Mobil Pikap L300 yang Angkut 25 Penumpang Terjun ke Jurang Saat Pulang dari Wisata, 5 Orang Tewas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulĀ Mahasiswi Dibunuh Mantan Pacar Pakai Kloset, Ayah Korban Ungkap Sosok Riko: Pelaku Anak Polisi