Oleh karenanya, sebagai mantan pekerja rumah tangga (PRT), Rizki berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Selain itu, lanjut Rizki, ia berharap kedua majikannya itu bisa dihukum seadil-adilnya sesuai peraturan hukum yang ada.
"Harapannya ada keadilan seberat-beratnya, terus peraturan RUU PPRT itu segera disahkan," tandasnya. (m40/Nuri Yatul Hikmah)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kisah PRT 18 Tahun Kerja 20 Jam Sehari, Empat Bulan Tidak Digaji Malah Disiksa dan Dilecehkan,