SERAMBINEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, mengklarifikasi soal utang Rp50 miliar pada Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra sekaligus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.
Anies Baswedan mengatakan uang Rp50 miliar itu adalah bentuk dukungan untuk dirinya dan Sandiaga Uno maju Pilkada DKI 2017.
Meski demikian, dukungan itu kemudian dicatat sebagai utang yang harus dibayarkan jika Anies Baswedan-Sandiaga Uno kalah.
"Jadi begini, pada masa kampanye itu banyak sekali yang melakukan sumbangan. Banyak sekali, ada yang kami tahu, ada yang tidak kami tahu."
"Ada yang memberikan dukungan langsung, apakah relawan, apakah tim," terang Anies dalam YouTube Merry Riana yang videonya tayang Jumat (10/2/2023).
"Nah, kemudian ada pinjaman, sebenarnya bukan pinjaman, dukungan, yang pemberi dukungan ini meminta dicatat sebagai utang."
"Lalu kami sampaikan, ini kan dukungan untuk kampanye, sebuah perubahan, untuk kebaikan."
"Bila ini berhasil, maka itu dicatat sebagai dukungan. Bila kita tidak berhasil dalam Pilkada, itu menjadi utang yang harus dikembalikan," urainya.
Anies pun menegaskan uang itu bukan dari Sandiaga Uno, melainkan pihak ketiga.
Kala itu, kata Anies, dalam perjanjian yang dibuat, Sandi adalah penjaminnya.
Karena Anies Baswedan-Sandiaga Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, maka keduanya tidak memiliki kewajiban membayar utang tersebut.
Utang itu dinyatakan lunas dan dianggap sebagai bentuk dukungan bagi Anies-Sandi memerintah DKI.
"Jadi, itu kan dukungan. Siapa penjaminnya? Yang jadi penjamin Pak Sandi, uangnya bukan dari Pak Sandi."
"Itu ada pihak ketiga yang mendukung, kemudian saya menyatakan, saya ada suratnya, surat pernyataan utang, saya yang tanda tangan."
"Dan di dalam surat itu, saya sampaikan, apabila Pilkada kalah saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikannya," bebernya.