"Pelaku sendiri kita amankan di Desa Gunung Juhar, di Kecamatan Juhar. Setelah kita amankan, langsung kita bawa ke Mapolres Tanah Karo," katanya.
Amatan www.tribun-medan.com, pada saat dilakukan pemeriksaan di ruang PPA di hadapan Kanit PPA pelaku mengakui semua perbuatannya.
Ketika ditanya alasan dirinya tega melakukan hal tersebut ke anaknya, karena dirinya dalam keadaan mabuk.
"Iya saya sangat menyesal, saya mabuk," ucap pelaku.
Atas perbuatannya, PT akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHP.
Dari perbuatannya, dirinya akan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun ditambah 1/3 masa hukuman dikarenakan korban merupakan anak kandung pelaku.
(mns/tribun-medan.com)
Baca juga: Hadiri Rekernas Partai Ummat, Anies Baswedan Beberkan 5 Kriteria Cawapres
Baca juga: Golkar Aceh Rombak Pengurus, Ahmad Haeqal Asri Jadi Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan
Baca juga: Beroperasi dalam Hutan, Kapolres Aceh Barat Tutup Tambang Emas Ilegal, Berpotensi Timbulkan Bencana
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Alasan Mabuk, Pria di Karo Ini Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun Hingga Hamil, https://medan.tribunnews.com/2023/02/14/alasan-mabuk-pria-di-karo-ini-rudapaksa-anak-kandungnya-yang-masih-berusia-14-tahun-hingga-hamil?page=all.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: mustaqim indra jaya