SERAMBINEWS.COM, KARO - Nasib pilu remaja putri yang dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri terjadi di Tanah Karo, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial PT, warga Kecamatan Munte, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
PT diketahui melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Berdasarkan keterangan dari Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo, Ipda Sri Wahyuni Ginting, awalnya pihaknya mendapatkan laporan kejadian ini pada Juni 2022 lalu.
Dirinya menjelaskan, saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari pihak BPD setempat, namun saat dilakukan pengembangan korban tidak ditemukan.
"Pada bulan Juni lalu, kita mendapatkan informasi adanya anak yang dicabuli oleh bapak kandungnya. Tapi saat dilakukan pengembangan, pada saat itu BPD tidak menemukan korban," ujar Sri, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Siswi SMP Ngaku Dihamili Jin, Ternyata Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Pelaku Sudah 15 Kali Beraksi
Dirinya menjelaskan, dikarenakan korban tidak ditemukan di tempat tinggalnya, pihaknya tetap mencari dan menunggu adanya informasi lanjutan agar korban bisa dihadirkan untuk diambil keterangannya.
Kemudian, pada bulan Januari 2023 kemarin, Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo mendapatkan informasi dari P2TPA tentang ditemukannya seorang anak dalam kondisi pingsan di depan Puskesmas Berastagi.
"Setelah kita konfirmasi bahwa anak tersebut merupakan korban dari kasus yang kita terima dari Kecamatan Munte," ucapnya.
Setelah melakukan pengecekan dan memastikan anak tersebut merupakan korban yang selama ini dicari, pihaknya langsung berkoordinasi dengan keluarga korban.
Selanjutnya, setelah pihak keluarga setuju, kemudian langsung diarahkan untuk membuat laporan polisi.
"Selanjutnya kita arahkan pihak keluarga untuk datang ke Polres Tanah Karo untuk membuat laporan," Katanya.
Baca juga: Pria Ini Culik dan Rudapaksa Putri Tirinya Berusia 9 Tahun, Dendam sama Istri Hendak Diceraikan
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan, Sri menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku, yaitu ayah kandung dari korban di kawasan Kecamatan Juhar.
Setelah ditangkap, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sendiri kita amankan di Desa Gunung Juhar, di Kecamatan Juhar. Setelah kita amankan, langsung kita bawa ke Mapolres Tanah Karo," katanya.
Amatan www.tribun-medan.com, pada saat dilakukan pemeriksaan di ruang PPA di hadapan Kanit PPA pelaku mengakui semua perbuatannya.
Ketika ditanya alasan dirinya tega melakukan hal tersebut ke anaknya, karena dirinya dalam keadaan mabuk.
"Iya saya sangat menyesal, saya mabuk," ucap pelaku.
Atas perbuatannya, PT akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHP.
Dari perbuatannya, dirinya akan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun ditambah 1/3 masa hukuman dikarenakan korban merupakan anak kandung pelaku.
(mns/tribun-medan.com)
Baca juga: Hadiri Rekernas Partai Ummat, Anies Baswedan Beberkan 5 Kriteria Cawapres
Baca juga: Golkar Aceh Rombak Pengurus, Ahmad Haeqal Asri Jadi Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan
Baca juga: Beroperasi dalam Hutan, Kapolres Aceh Barat Tutup Tambang Emas Ilegal, Berpotensi Timbulkan Bencana
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Alasan Mabuk, Pria di Karo Ini Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun Hingga Hamil, https://medan.tribunnews.com/2023/02/14/alasan-mabuk-pria-di-karo-ini-rudapaksa-anak-kandungnya-yang-masih-berusia-14-tahun-hingga-hamil?page=all.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: mustaqim indra jaya