Berita Pidie

Pansus DPRK Sesalkan Pernyataan Ketua KIP Pidie, Terkait 'Mangkir' dari Panggilan Dewan

Warga datang mengadu ke Pansus DPRK Pidie, umumnya dari Kecamatan Keumala, Indrajaya, Peukam Baro, Glumpang Baro dan Sakti. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Warga berjumpa Pansus DPRK Pidie, Rabu (15/2/2023), terkait perekrutan PPK dan PPS 

Warga datang mengadu ke Pansus DPRK Pidie, umumnya dari Kecamatan Keumala, Indrajaya, Peukam Baro, Glumpang Baro dan Sakti. 


Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pansus DPRK Pidie menyesalkan pernyataan Ketua KIP Pidie, Fuadi, yang menyatakan tidak urgen hadir panggilan dewan. 

Pernyataan KIP Pidie itu, dinilai Pansus bisa menimbulkan penafsiran lain di mata publik, alasan KIP 'mangkir' dua kali panggilan dewan.

Buntut pemanggilan KIP Pidie setelah warga mengadu ke Pansus, terkait dugaan kecurangan perekrutan PPK dan PPS. 

Warga datang mengadu ke Pansus DPRK Pidie, umumnya dari Kecamatan Keumala, Indrajaya, Peukam Baro, Glumpang Baro dan Sakti. 

Anggota Pansus DPRK Pidie, Nasrul Syam
Anggota Pansus DPRK Pidie, Nasrul Syam (For Serambinews.com)

" Kami menyesalkan pernyataan Ketua KIP Pidie, Fuadi, yang menyatakan tidak urgen pemanggilan dewan. Bagaiaman tidak penting, saat ini telah terjadi kegaduhan di masyarakat. Warga telah mengadu pada kami.

Jadi sudah seharusnya kita memanggil KIP untuk meminta penjelasan KIP, penyebab kegaduhan itu, karena yang rekrut PPK dan PPS KIP," kata anggota Pansus DPRK Pidie, Nasrul Syam SH, kepada Serambinews.com, Kamis (16/2/2023)

Menurutnya, tidak seharusnya Ketua KIP mengeluarkan statemen seperti itu, yang menimbulkan pemahaman lain di masyarakat, alasan KIP Pidie tidak datang dipanggil dewan. 

Juga berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemanggilan KIP yang telah dua kali dilakukan Komisi I DPRK Pidie sebagai mitra KIP, tapi KIP justru tidak mau datang, dengan alasan bukan kewenangan dewan untuk memanggil KIP. 

Lantas, kata Nasrul, DPRK membuat Pansus, yang merupakan perintah dari perundang-undangan. Pansus itu dibentuk karena timbul gejolak di masyarakat. 

" Kami melihat saat ini ada kegaduhan di masyarakat, sesuai kewenangan DPR berkewajiban untuk mengetahui kegaduhan itu disebabkan oleh apa. Jika DPRK tidak memberikan kewenangan menerima aspirasi warga, maka justru dewan salah," kata Nasrul Syam didampingi anggota Pansus DPRK Pidie, Teuku Saifullah TS.

Ia menambahkan, pemanggilan KIP untuk mendengar penjelasan penyebab kegaduhan terjadi di tengah masyarakat. Selain itu, KIP juga menggunakan dana APBK Pidie.

" Jadi bukan KIP saja kita panggil, tapi semua stakeholder yang terlibat sehingga terjadinya kegaduhan perekrutan panitia adhock akan kita panggi. Jangan dipikir KIP saja," pungkasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved