HEBOH Rawat Inap di RS Pakai BPJS Kesehatan dibatasi Maksimal 3 Hari? Begini Penjelasannya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Apabila peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN," ungkapnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?

Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Disini

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini