SERAMBINEWS.COM - Persoalan mengenai durasi rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial.
Disebutkan, bahwa pasien yang menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan dibatasi maksimal selama tiga hari.
Jika lebih dari itu, maka pasien harus mengemasi barangnya dan pulang, baik telah dinyatakan sembuh maupun tidak.
Anggapan seperti itu sebagaimana ditanyakan oleh beberapa warganet di platform Twitter berikut.
"Min apa ada aturan baru BPJS opname maximal 3 hari? Keponakanku umur 3 tahun belum sembuh sudah disuruh pulang," pertanyaan warganet Twitter kepada akun BPJS Kesehatan, Rabu (15/2/2023).
"Pasien BPJS terutama di RS swasta cuma dibatasai 3 hari rawat inap setelah 3 hari disuruh pulang walau belum sembuh," tulis warganet lain, Selasa (7/2/2023).
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Baca juga: Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan dibatasi Maksimal 3 Hari? Ini Kata BPJS Kesehatan
Asuransi kesehatan ini memberikan beberapa layanan pengobatan dan perawatan untuk berbagai penyakit, baik itu layanan rawat jalan maupun rawat inap.
Untuk pelayanan rawat inap akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang sakit dan diharuskan untuk menjalani rawat inap di rumah sakit.
Dalam hal ini, peserta akan mendapat layanan sesuai dengan kelas masing-masing.
Lantas, benarkah jika durasi rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan dibatasi selama 3 hari?
Tidak ada durasi maksimal rawat inap
BPJS Kesehatan telah memberikan tanggapan mengenai persoalan durasi rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang disebut dibatasi selama 3 hari.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta
"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata dia sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/2/2023).