Soal Durasi Rawat Inap Pasien di Rumah Sakit, BPJS Kesehatan: Sesuai Aturan Tak Ada Dibatasi 3 Hari

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anak dirawat di Ruang IGD RSUZA.(SERAMBI/HENDRI)

"Apabila peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN," ungkapnya.

Baca juga: Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2023, Apa Saja?

Berobat ke UGD langsung tanpa rujukan

Selain rawat inap dan rawat jalan, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan layanan gawat darurat secara langsung di UGD.

Biasanya sesuai prosedur, peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat harus mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama terlebih dahulu.

Namun dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Pelayanan itu bisa didapatkan oleh peserta secara langsung tanpa harus mencari rujukan ke fakses tingkat 1.

Meski demikian, pelayanan gawat darurat di UGD secara langsung ini hanya bisa didapat oleh peserta dengan kondisi tertentu.

Lantas, kondisi gawat darurat seperti apa yang bisa ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan?

Bagaimana pula ketentuan pelayanan gawat darurat menggunakan BPJS Kesehatan?

Kriteria peserta untuk layanan UGD

Melansir Kompas.com dari laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Adapun kriterianya sebagai berikut:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

"Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Panduan Layanan JKN-KIS.

Halaman
1234

Berita Terkini