“Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,” tutur Firli.
KPK berencana membawa Ricky ke Jakarta pada pagi ini, Senin (20/2/2023).
Ia akan dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan suap dan gratifikasi.
“Rencana besok pagi (hari ini, Senin 20 Februari) tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Ricky diduga menerima suap dan sebanyak Rp 24,5 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan di mamberamo Tengah.
Suap diterima dari tiga kontraktor yakni Direktur Utama Bina Karya Raya Simon Pampang.
Kemudian, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusienandra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Adapun Simon dan Jusienandra diketahui merupakan bapak dan anak. Ketiga orang tersebut telah ditahan KPK dan sedang menjalani proses penuntutan.
Simon dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jusienandra dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 2000 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara, Marten dituntut 3,5 tahun penjara dan denda RP 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan pada 24 Januari lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Ledakan Dahsyat di Blitar, Polisi Pastikan Korban Tewas 4 Orang, Ayah, 2 Anaknya & Seorang Keponakan
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram pada Senin 20 Februari 2023
Baca juga: Viral Video Suasana di Kerinci, Lokasi Mendarat Darurat Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Pelarian Buronan KPK Ricky Ham Pagawak...",