2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Baca juga: Lowongan Kerja di IKN, Ini Syarat dan Bidang yang Dapat Dilamar
Syarat pendaftaran PPNPN Otorita IKN
Syarat pendaftaran seleksi pegawai PPNPN atau pegawai Non-PNS Otorita IKN telah diatur dalam Pengumuman Nomor P.005/Otorita IKN/II/2023 tentang Seleksi Terbuka Penerimaan PNPP di Lingkungan Otorita IKN.
Dalam pengumuman tersebut, ada 2 syarat yang harus dipenuhi pelamar seleksi PPNPN Otorita IKN, yakni syarat umum dan syarat khusus.
- Syarat umum
Untuk persyaratan umumnya yakni sebagai berikut.
- WNI
- Pendidikan paling rendah S-1 dari perguruan tinggi terakreditasi unggul daari BAN-PT dengan syarat IPK 3,0 pada skala 4 dan perguruan tinggi yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT dengan syarat IPK minimal 3,2 pada skala 4
- Usia paling kurang 21 tahun dan berusia 33 tahun ketika mendaftar
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki perilaku yang baik
- Memiliki pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan
- Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional
- Disiplin dan berintegritas
- Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN.
- Syarat khusus
Adapun persyaratan khusus yakni kualifikasi untuk jenis bidang yang dilamar.
Berikut kualifikasinya.
1. Bidang Sekretariat