Sejak pernikahan digelar, pelaku tidak menjalankan tanggungjawabnya dan menelantarkan korban.
Hal itulah yang kemudian melatarbelakangi pihak keluarga korban melaporkan persoalan itu ke polisi.
"Jadi karena itu keluarga korban melapor ke polisi. Dan bagi kita meski telah berdamai tidak bisa menghapuskan pidananya. Oleh karena itu kemudian kita menahan pelaku," tambahnya.
Kasus pencabulan yang dilakukan Sukhani bermula saat korban pulang sekolah dan menaiki angkot pelaku usai perayaan HUT Indonesia 17 Agustus 2022 silam.
Ketika itu korban dan teman teman satu angkot, namun setelah penumpang yang lainnya turun, EN tinggal berdua dengan pelaku.
Bukannya menghantar korban, pelaku justru memutar arah angkotnya dan masuk ke dalam tol Sei Bamban.
Pelaku memberhentikan angkotnya di area pintu tol Sei Bamban dan memperkosa korban dalam angkot miliknya.
Tak hanya sekali, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali.
Setelah hamil, pelaku dan keluarga korban sempat berdamai dan menikahkan keduanya.
Namun karena tidak memberikan nafkah, korban bersama keluarga kemudian melaporkan kejadian pencabulan itu ke polisi.
Baca juga: Ketua DPP Lantik Marlina Sebagai Ketua DPD Apersi Aceh
Baca juga: Kutaradja Fried Chicken Buka Outlet Baru di Jalan Universitas Teuku Umar Meulaboh
Baca juga: Gempa Baru Guncang Antakya, Enam Orang Tewas, Total 47.000 Lebih Korban Tewas di Turkiye dan Suriah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INI DIA Sopir Angkot yang Culik dan Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil di Jalan Tol